Aplikasi Eksekusi Online

Pengadilan Negeri Pekanbaru Kelas IA

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Syarat Permohonan Eksekusi

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Surat Kuasa (optional/jika ada kuasa hukum)
  3. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri
  4. Fotocopy Putusan Pengadilan Tinggi
  5. Fotocopy Putusan Kasasi

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Fotocopy Identitas Termohon
  3. Fotocopy Sertifikat Hak Tanggungan
  4. Fotocopy Surat Kuasa Memasang Hak Tanggungan (SKMHT)
  5. Fotocopy Sertifikat Tanah yang diagunkan
  6. Fotocopy Perjanjian Kredit
  7. Fotocopy Surat Peringatan (SP)/Somasi
  8. Fotocopy Rincian Pelunasan Hutang

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Fotocopy Identitas Termohon
  3. Surat Rincian Hutang Termohon
  4. Fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia
  5. Fotocopy Akta Fidusia
  6. Fotocopy Perjanjian Pembiayaan
  7. Fotocopy surat-surat terkait objek jaminan (cth : BPKB, STNK, dsb)
  8. Fotocopy Surat Peringatan (SP)/Somasi

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Surat Kuasa (optional/jika ada kuasa hukum)
  3. Fotocopy Putusan (yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Perdata)

  1. Surat Permohonan Eksekusi
  2. Surat Kuasa (optional/jika ada kuasa hukum)
  3. Fotocopy Risalah Lelang Lengkap (leges KPKNL)
  4. Fotocopy Sertifikat Objek Eksekusi

Kontak

Jl. Teratai No.85, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156

(0761) 22573

admin@pn-pekanbaru.go.id