Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.
Jl. Teratai No.85, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau 28156
(0761) 22573
admin@pn-pekanbaru.go.id